Koperasi Sekolah(Kopsek) Giri Amerta,SMK Giri Pendawa,didirikan dengan SK.Kepala SMK Giri Pendawa No.:NOMOR :844/077.a /SMK-GP Rdg/2012 TENTANG:PEMBENTUKAN
KOPERASI SEKOLAH SMK GIRI PENDAWA tanggal 2 Oktober 2012 dengan jumlah anggota
awal 156 orang simpanan Pokok masing-masing anggota Rp.25.000,- simpanan wajib
Rp.5.000,-setiap bulan. Dengan Ketua Dewan Penasehat/penanggung jawab : Ngakan Putu
Murtika S.Pd.H,anggota Drs I Nengah Mandra (Ketua Komite) ,Guru Pembina/Pendiri
Drs.I Wayan Suiji,dengan susunan pengurus Ketua : Ni Wayan Rika Astutiari, Sekretaris : Ni Nyoman Suardani,
Bendahara : I Putu Jani Artawan Ketua Pengawas
: I Gede Mudiana Anggota: Ni
Km.Widayanti, Ni Kd.Sri Purniawati,I Km.Bagiarta, dengan pengelola Ni Nengah Artini,SE.
Agar dapat berkembang secara baik Koperasi mengacu pada Undang-Undang Koperasi No.:25 Tahun 1992 dan diganti dengan UU No.:17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
harus dikelola dengan baik. Hal-Hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi sekolah,
antara lain sebagai berikut:
a. PERMODALAN
Modal merupakan suatu hal yang paling pokok (penting) untuk menjalankan usaha, tanpa adanya modal koperasi tidak akan berjalan dengan baik. Pengurus koperasi untuk memperoleh modal dengan melakukan cara sebagai berikut:
1) Modal Sendiri
Modal sendiri berasal dari anggota yang diperoleh dari berbagai sumber, jika koperasi mengalami kebangkrutan modal ini akan hilang.
Modal sendiri terdiri dari:
a) Setoran Pokok
b) Setoran Wajib
c) Cadangan
d) Hibah
2) Modal Pinjaman
Menurut pasal 41 Ayat 3 Undang-Undang No 25 Tahun 1992, modal pinjaman dapat berasal dari sebagai berikut :
a) Pinjaman Anggota
b) Pinjaman dari koperasi atau Anggota koperasi lainnya
c) Pinjaman dar bank dan lembaga keuangan lainnya
d) Pinjaman dari Penerbitan Obligasi dan Surat Utang
e) Pinjaman dari sumber lain yang sah
3) Modal Penyertaan
Menurut penjelasn Undang-Undang No 25 Tahun 1992 pasal 42 bahwa peningkatan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat dilakukan dalam rangka meperkuat kegiatan koperasi terutama yang berbentuk investasi, modal penyertaan ikut menanggung resiko artinya jika koperasi rugi, pemilik modal penyertaan ikut menanggung kerugian koperasi,namun dalam hal ini sekolah belum bisa berbadan hukum karena anggotanya adalah siswa dan warga sekolah.
b. BIDANG ORGANISASI
Agar koperasi dapat berjalan dengan baik maka koperasi harus dilengkapi dengan alat perlengkapan koperasi
Beberapa perlengkapan koperasi antara lain sebagai berikut
1) Rapat Anggota
Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sarana untuk mengambil keputusan, segala sesuatu yang berhubungan dengn koperasi harus diputuskan melalui rapat anggota.
Rapat anggota merupakan saran koperasi dalam membuat :
a) Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga
b) Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
3) Modal Penyertaan
Menurut penjelasn Undang-Undang No 25 Tahun 1992 pasal 42 bahwa peningkatan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat dilakukan dalam rangka meperkuat kegiatan koperasi terutama yang berbentuk investasi, modal penyertaan ikut menanggung resiko artinya jika koperasi rugi, pemilik modal penyertaan ikut menanggung kerugian koperasi,namun dalam hal ini sekolah belum bisa berbadan hukum karena anggotanya adalah siswa dan warga sekolah.
b. BIDANG ORGANISASI
Agar koperasi dapat berjalan dengan baik maka koperasi harus dilengkapi dengan alat perlengkapan koperasi
Beberapa perlengkapan koperasi antara lain sebagai berikut
1) Rapat Anggota
Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sarana untuk mengambil keputusan, segala sesuatu yang berhubungan dengn koperasi harus diputuskan melalui rapat anggota.
Rapat anggota merupakan saran koperasi dalam membuat :
a) Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga
b) Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c) Pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian pengurus, pengawas koperasi
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan
keuangan
e) Pengesahan penanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f) Pembagian SHU
g) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
e) Pengesahan penanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f) Pembagian SHU
g) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Ada 2 macam rapat anggota koperasi antara lain:
a) Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b) Rapat Anggota Luar Biasa
2) Pengurus Koperasi
Tugas - Tugas pengurus koperasi
a) Mengelola koperasi beserta usahanya dibantu oleh manajer dalam pengelolaannya.
b) Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c) Menyelenggarakan rapat anggota
d) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investasi secara tertib
f) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
3) Pengawas Koperasi
Pengawas Koperasi bertugas mengawasi jalannya kegiatan usaha koperasi, jika dalam perjalananya terjadi penyimpangan yang mengancam keberadaan koperasi maka pengawas dapat meminta untuk segera diadakan rapat anggota.
4) Pembimbing
Pembimbing koperasi sekolah adalah guru yang ditunjuk kepala sekolah dan bertanggung jawab atas pembinaan dan membimbing pengurus dan pengawas dalam pengelolaan Koperasi sebagai media pembelajaran kewirausahaan.
5) Pelaksana
Dalam pengelolaan koperasi sekolah, Pelaksana harus dipegang oleh anggota yaitu siswa sendiri agar dapat mempraktikan teori yang diperoleh.dalam pelaksanaanya dilakukan secara bergantian dengan membuat jadwal dan penanggungjawab operasional dikelola oleh petugas khusus/manajer Koperasi.
6) Penasihat Koperasi Sekolah
Tugas penasihat adalah memberikan bimbingan, dorongan, dan penyuluhan kepada pembina, pengurus koperasi sekolah dalam rapat-rapat tertentu
c. BIDANG ADMINISTRASI DAN PEMBUKUAN
Koperasi yang baik adalah koperasi yang memiliki administrasi dan pembukuan yang baik dan teratur, keteraturan dibidang administrasi dan pembukuan pada akhirnya akan memudahkan pelaksanaan kegiatan koperasi
d. BIDANG KEANGGOTAAN
Bidang keanggotaan berkaitan dengan keanggotaan siswa dikoperasi sekolah, bidang keanggotaan mengatur tentang persyaratan, sifat, masa berakhir, serta hak dan kewajiban anggota koperasi sekolah.
e. BIDANG PEMBINAAN KOPERASI SEKOLAH
Bentuk Pembinaan dalam koperasi sekolah, meliputi :
1) Memberikan informasi tentang perkoperasian bisa melalui mata pelajaran terkait.
2) Mengadakan kerja sama dengan koperasi lain
3) Mengadakan studi banding kekoperasi sekolah lain yang dianggap sudah berhasil
4) Member motivasi untuk selalu bekerja dengan baik
5) Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan koperasi secara rutin setiap bulan
6) Memberikan tugas praktik secara bergilir kepada setiap siswa didalam unit-unit usaha koperasi
sekolah.
7) Memberikan sosialisasi pada anggota sebagai media promosi usaha
Demikian selayang pandang Kopsek Giri Amertha,semoga dapat berjalan lancar sesuai tujuannya dan peran serta,kepedulian dan keseriusan semua anggota untuk memajukan Koperasi akan sangat menentukan tercapainya tujuan bersama,astungkara.
Rika,Ketua Kopsek Giri Amerta menyampaikan laporan pada saat RAT
Drs.I Wayan Suiji (pembina/perintis) dan Komang Tia Setiani(Manajer)
Ngk.Pt.Murtika,S.Pd.H (Wanhat/Kepala Sekolah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar