Sabtu, 10 Juni 2017

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI SEKOLAH GIRI AMERTHA SMK GIRI PENDAWA TB 2016



Rabu,7 Juni 2017 bertempat di aula SMK Giri Pendawa telah diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan,Tahun Buku 2016-2017 Kopsek Giri Amertha,merupakan RAT ke IV yang diawali dengan acara pembukaan oleh sekretaris dilanjuytkan dengan pembacaan doa. Pada saat dibacakan tatib RAT dilanjutkan dengan pemilihan pimpinan siding yang dipercayakan kepada Drs.I Wayan Suiji selaku pendiri Kopsek Giri  Amertha.
            Pimpinan sidang kemudian mengatur jalannya RAT yang diawali dengan Laporan Pengurus yang berhasil mengumpulkan perolehan SHU sebesar Rp.28.542.756,- dari target Rp.35 juta atau hanya tercapai hanya 81,55% dan Rencana Kerja 20017-2018 yang menonjol adalah Pembangunan ruang usaha koperasi yang terletak diantara RK1 dan RK2 di sebelah timur dan simpanan wajib guru pegawai sebesar Rp.10.000,-,kemudian dilanjutkan dengan laporan Pengawas,yang menyoroti masalah penurununan SHU disebabkan oleh masalah kredit yang kurang lancer ,belum punya tempat usaha, dan manajemen yang masih kurang,selanjutnya dirangkai dengan ruang Tanya jawab,namun tidak satupun anggota yang bertanya atau menanggapi karena dianggap sudah berjalan dengan baik. Pimpinan sidang kemudian memberikan kesempatan pada pengurus untuk memintakan persetujuan pengesahan LPJ dan proja pengurus serta LPJ Pengawasan TB 2016-2017 yang disyahkan ole h seluruh anggota yang hadir.
Acara dilanjutkan dengan pemilihan pengurus dan pengawas baru masa bakti 2017-2018 yang terpilih adalah :
1.    Ni Komang Eriska ,Kelas XII TKJ sebagai Ketua Koperasi.
2.    I Komang Sukanadi Kelas XII TKJ sebagai Sekretaris
3.    I Ketut Bayu Pujana Kls. XI APH 1 sebagai Bendahara
4.    I Wayan Astana Kls. XII APH 1 sebagai Ketua Pengawas
5.    Ni Kadek Martini Kls.XIagai Anggota APH 2 sebagai Anggota
6.    I Kadek Semawan Kls.XI APH 4 sebagai Anggota
Disyahkan dengan SK Kepala Sekolah No.: 04/Wanhat/KGA/SMK.GP/VI/2017
Tanggal 7 Juni 2017. Pada kesempatan itu juga diberikan penghargaan kepada anggota yang aktif memanfaatkan jasa koperasi seperti Tabungan dimenangkan oleh Bu Luh Sri Parwati, I Wayan Baruarsa, Ni Pt Angis Krisdayanti,Wayan Suiji,Ngk.Pt.Murtika,I Nym.Pande Setiawan,Kd.Ariawan dll.
Kesempatan berikutnya adalah sambutan Ketua Dewan Penasehat Bapak Ngk.Putu Murtika ,S.Pd.H yang menekankan pada peningkatan kinerja pengurus dan pengawas dengan pengembangan usaha yang berpariasi hingga menyediakan kebutuhan warga sekolah sekaligus membantu meningkatkan keejahtraan anggota.,kepada pengurus dan pengawas lama juga diberi apresiasi dan penghargaan atas pengabdiannya selama bertugas. Kepada pengurus baru agar memiliki kinerja yang baik dan siap kerja keras ,loyal ,kreatif dan inovatif pasti akan berhasil karena SMK BISA,pungkasnya .(manix)

 Laporan Pertanggungjawaban 2016 dan proja pengurus 2017
 Laporan Pengawas TB 2016
 Pengarahan Pembina selaku Pimpinan sidang pada RAT 2016
 Pelantikan Pengurus dan Pengawas TB 2017-2018
 Pemberian hadiah motivasi pada anggota aktiv/berprestasi.

Sabtu, 07 November 2015

SELAYANG PANDANG KOPSEK GIRI AMERTHA



Koperasi Sekolah(Kopsek) Giri Amerta,SMK Giri Pendawa,didirikan dengan SK.Kepala SMK Giri Pendawa No.:NOMOR :844/077.a /SMK-GP Rdg/2012 TENTANG:PEMBENTUKAN KOPERASI SEKOLAH SMK GIRI PENDAWA tanggal 2 Oktober 2012 dengan jumlah anggota awal 156 orang simpanan Pokok masing-masing anggota Rp.25.000,- simpanan wajib Rp.5.000,-setiap bulan. Dengan Ketua Dewan Penasehat/penanggung jawab : Ngakan Putu Murtika S.Pd.H,anggota Drs I Nengah Mandra (Ketua Komite) ,Guru Pembina/Pendiri Drs.I Wayan Suiji,dengan susunan pengurus Ketua : Ni Wayan Rika Astutiari, Sekretaris : Ni Nyoman Suardani, Bendahara : I Putu Jani Artawan  Ketua Pengawas : I Gede Mudiana  Anggota: Ni Km.Widayanti, Ni Kd.Sri Purniawati,I Km.Bagiarta, dengan pengelola Ni Nengah Artini,SE.
         Agar dapat berkembang secara baik Koperasi mengacu pada Undang-Undang Koperasi No.:25 Tahun 1992 dan diganti dengan UU No.:17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian harus dikelola dengan baik.  Hal-Hal  yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut:

a. PERMODALAN
     
Modal merupakan suatu hal yang paling pokok (penting) untuk menja
lankan usaha, tanpa adanya modal koperasi tidak akan berjalan dengan baik. Pengurus koperasi untuk memperoleh modal dengan melakukan cara sebagai berikut:           

1) Modal Sendiri
         
Modal sendiri berasal dari anggota yang diperoleh dari berbagai sumber, jika koperasi mengalami kebangkrutan modal ini akan hilang.
           
Modal sendiri terdiri dari:
       
a) S
etoran Pokok        
b) S
etoran Wajib         
c) Cadanga
n    
d) Hibah
         

2) Modal Pinjaman
     
Menurut pasal 41 Ayat 3 Undang-Undang No 25 Tahun 1992, modal pinjaman dapat berasal dari sebagai berikut :
 
a) Pinjaman Anggota
   
b) Pinjaman dari koperasi atau Ang
gota koperasi lainnya         
c) Pinjaman dar bank dan lembaga keuangan lainnya    
d) Pinjaman dari Penerbitan Obligasi dan Surat Utang      
e) Pinjaman dari sumber lain yang sah

3) Modal Penyertaan
   
Menurut penjelasn Undang-Undang No 25 Tahun 1992 pasal 42 bahwa peningkatan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat dilakukan dalam rangka meperkuat
kegiatan koperasi terutama yang berbentuk investasi, modal penyertaan ikut menanggung resiko artinya jika koperasi rugi, pemilik modal penyertaan ikut menanggung kerugian koperasi,namun dalam hal ini sekolah belum bisa berbadan hukum karena anggotanya adalah siswa dan warga sekolah.

b. BIDANG ORGANISASI
     

Agar koperasi dapat berjalan dengan baik maka koperasi harus dilengkapi dengan alat perlengkapan koperasi
Beberapa perlengkapan koperasi antara lain sebagai berikut
   

1) Rapat Anggota
        
Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sarana untuk mengambil keputusan, segala sesuatu yang berhubungan dengn koperasi harus diputuskan melalui rapat anggota.
Rapat anggota merupakan saran koperasi dalam membuat :
   

a) Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga
      
b) Kebijakan umum dibidang orga
nisasi, manajemen dan usaha koperasi
c) Pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian pengurus, pengawas  koperasi
d) Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan 
     keuangan
e) Pengesahan penanggung jawaban
pengurus dalam melaksanakan tugasnya
f) Pembagian SHU
      
g) Penggabungan, peleburan, pemba
gian dan pembubaran koperasi

Ada 2 macam rapat anggota koperasi antara lain:
       
a) Rapat Anggota Tahunan (RAT)
b) Rapat Anggota Luar Biasa
  

2) Pengurus Koperasi
  

Tugas - Tugas pengurus koperasi

a) Mengelola koperasi beserta usahanya dibantu oleh manajer dalam pengelolaannya.
b) Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c) Menyelenggarakan rapat anggota
d) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investasi secara tertib
f) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

3) Pengawas Koperasi

Pengawas Koperasi bertugas mengawasi jalannya kegiatan usaha koperasi, jika dalam perjalananya terjadi penyimpangan yang mengancam keberadaan koperasi maka pengawas dapat meminta untuk segera diadakan rapat anggota.

4) Pembimbing

Pembimbing koperasi sekolah adalah guru yang ditunjuk kepala sekolah dan bertanggung jawab atas pembinaan dan membimbing pengurus dan pengawas dalam pengelolaan Koperasi sebagai media pembelajaran kewirausahaan.

5) Pelaksana

Dalam pengelolaan koperasi sekolah, Pelaksana harus dipegang oleh anggota yaitu siswa sendiri agar dapat mempraktikan teori yang diperoleh.dalam pelaksanaanya dilakukan secara bergantian dengan membuat jadwal dan penanggungjawab operasional dikelola oleh petugas khusus/manajer Koperasi.

6) Penasihat Koperasi Sekolah

Tugas penasihat adalah memberikan bimbingan, dorongan, dan penyuluhan kepada pembina, pengurus koperasi sekolah dalam rapat-rapat tertentu

c. BIDANG ADMINISTRASI DAN PEMBUKUAN

Koperasi yang baik adalah koperasi yang memiliki administrasi dan pembukuan yang baik dan teratur, keteraturan dibidang administrasi dan pembukuan pada akhirnya akan memudahkan pelaksanaan kegiatan koperasi

d. BIDANG KEANGGOTAAN

Bidang keanggotaan berkaitan dengan keanggotaan siswa dikoperasi sekolah, bidang keanggotaan mengatur tentang persyaratan, sifat, masa berakhir, serta hak dan kewajiban anggota koperasi sekolah.

e. BIDANG PEMBINAAN KOPERASI SEKOLAH

Bentuk Pembinaan dalam koperasi sekolah, meliputi :
1) Memberikan informasi tentang perkoperasian bisa melalui mata pelajaran terkait.
2) Mengadakan kerja sama dengan koperasi lain
3) Mengadakan studi banding kekoperasi sekolah lain yang dianggap sudah berhasil
4) Member motivasi untuk selalu bekerja dengan baik
5) Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan koperasi secara rutin setiap bulan
6) Memberikan tugas praktik secara bergilir kepada setiap siswa didalam unit-unit usaha koperasi  
     sekolah.
7) Memberikan sosialisasi pada anggota sebagai media promosi usaha
     Demikian selayang pandang Kopsek Giri Amertha,semoga dapat berjalan lancar sesuai tujuannya dan peran serta,kepedulian dan keseriusan semua anggota untuk memajukan Koperasi akan sangat menentukan tercapainya tujuan bersama,astungkara. 


Rika,Ketua Kopsek Giri Amerta menyampaikan laporan pada saat RAT

Drs.I Wayan Suiji (pembina/perintis) dan Komang Tia Setiani(Manajer)

Ngk.Pt.Murtika,S.Pd.H (Wanhat/Kepala Sekolah)